Rabu, 22 Mei 2013
Pengamat Hukum: Dasar hukum KPK sita harta LHI dipertanyakan
Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta,
Mudzakir mengatakan, wajar jika Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai
penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan
terhadap mantan Presidennya, Luthfi Hasan Ishaaq sangat sumir. Karena
itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut memperjelas apa itu
TPPU.
"Lalu, orang yang menerima uang dari Fathanah terus disuruh harus
mengembalikan. Ini status hukumnya apa? Kalau memang harus
mengembalikan, apakah semua orang yang berhubungan dengan Fathanah
berhubungan dengan uang haram? Tolong semua dikembalikan. Termasuk jika
Fathanah membayar pajak, negara juga harus mengembalikan uang itu,"
ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (21/5/2013) malam.
Menurut Mudzakir, selagi KPK tidak bisa membuktikan atau menunjukkan
bahwa harta kekayaan Luthfi hasil kejahatan, maka KPK telah melakukan
tindakan sewenang-wenang dengan melakukan penyitaan.
"Sama seperti penadahan. Kalau orang menadah hasil kejahatan, hasil
kejahatannya harus ada dulu dong. Ini orang mencuci uang dan uangnya itu
halal atau haram, atau istilah hukumnya uang hasil tindak pidana atau
bukan, itu urusan nanti aja di pengadilan. Itu kan enggak bener
pemikirannya," tandasnya.
Ia melanjutkan, "Ibaratnya orang mencuri ayam, rumahnya ikut disita.
Ayamnya cuma harga Rp150 ribu, kemudian rumahnya disita. Rumahnya disita
untuk apa? Siapa tahu ada tindak pidana yang lain. Itu enggak boleh
secara hukum. Enggak boleh "siapa tahu", harus ada kepastian hukum.
Tindakan KPK menyita rumah karena mencuri ayam tadi, harus ada kepastian
hukum."
Seperti diketahui, KPK tampak begitu bersemangat menyita harta kekayaan
milik Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga berkaitan dengan TPPU kasus suap
impor daging. Hal yang sama juga dilakukan KPK terhadap kerabat Luthfi,
Ahmad Fathanah.
Yang terbaru, KPK berencana menyita rumah Luthfi Hasan Ishaaq, di
Kawasan Kebagusan 1 Nomor 44, Jakarta Selatan. Tanah seluas 440 meter
persegi itu diduga kuat milik Luthfi.
Sebelumnya, KPK sudah menyita tiga rumah Luthfi di Jalan Batu Ampar, salah satunya atas nama Ahmad Zaky.
Tak hanya itu, KPK juga sudah menyita enam mobil mewah diduga hasil TPPU
Luthfi. Keenam mobil tersebut terdiri dari VW Caravelle bernopol B 948
RFS, Mazda CX 9 bernopol B 2 RFS, Toyota Fortuner bernopol B 544 RFS,
Nissan Navara, dan Mitsubishi Pajero Sport, serta Mitsubishi Grandis.
*http://nasional.sindonews.com/read/2013/05/22/13/751497/dasar-hukum-kpk-sita-harta-lhi-dipertanyakan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar