SELAMAT DATANG
أهلا وسهلا
WELCOME

Selasa, 21 Mei 2013

"Sengkuni yang Tak Bisa Sembunyi"
(Saat ILC Membuka Tabir KPK)

By: Nandang Burhanudin

****

Tadi malam (21/5/13), sepulang dari Jakarta, saya sempatkan menekan tombol "on". Saya tertegun dengan penjelasan seorang ahli hukum dan tim penyusun UU TPPU. Tertegun, betapa negeri ini amburadul. Negeri ini tidak lagi berdasarkan Pancasila, Demokrasi, atau Demokrasi Terpimpin. Tapi negeri ini telah menjadi negeri berdasarkan KEKUASAAN. Siapa yang berkuasa, dialah yang berhak melakukan apapun, terhadap siapapun, terlebih kepada pihak-pihak yang membahayakan tersendatnya "aliran" UANG HARAM.

Penjelasan penjelasan Prof. Romli Atmasasmita di ILC @tvone_ilc, singkatnya sebagai berikut:

1. Undang undang penjualan kekuasaan belum di undang-undangkan diIndonesia!!

2. Kalaupaun ada LHI menjual kekuasaan kepada Mentan tidak terbukti ada kenaikan Kuota Import dari semenjak 2010-2013.

3. Bahkan MENTAN menolak menaikkan Kuota Import.

4. Kalau di tuntut soal Korupsi, dia tidak menerima uangnya.

5. Kalau di tuntut soal TPPU dia tidak terbukti Korupsi.

6. Kalau tidak ada bukti korupsi tidak bisa dituntut pencucian Uang. Karena belum ada undang-undangnya (penjualan kekuasaan).

Bahkan saya dengar, Prof. Romli mengatakan, pihak LHI bisa menuntut balik atas perilaku absurd oknum-oknum aparat negeri ini.

Di tulisan-tulisan sebelumnya, saya tegaskan: Jika LHI terbukti korupsi atau melakukan pencucian uang, HUKUMlah seberat-beratnya. Karena itu perbuatan pribadi sebagai pejabat publik. Namun jika tidak terbukti, rehabilitasi nama baiknya.

Publik semakin yakin, teori konspirasi kaum sengkuni itu benar adanya. Kader-kader PKS, seperti dikatakan Jubir PKS Pak Mardani, merasakan tercabik-cabiknya seluruh jiwa dan nurani atas tindakan sewenang-wenang tim penyidik KPK. Mirip seperti tindakan aparat atas seorang kakek yang mencuri 3 buah kakao, atau seorang nenek yang menebang pohon yang ia tanam di halamannya, yang di kemudian hari kedua orang tua ini disidik dan disidang. Atau di level nasional, kasus Antasari Azhar, Misbakhun, hingga yang terbaru kasus Komjen Susno. Para sengkuni seakan mengirim sinyal: Siapapun anda, jika mau mengorek-ngorek kasus Century-Hambalang-Pajak keluarga Cikeas .. pasti akan dihadapkan dengan spytrap atau jebakan-jebakan batman.

Inilah mengapa KPK begitu brutal mengobrak-abrik kantor DPP PKS, namun tak pernah berani masuk ke halaman DPP Demokrat.

KPK menyandera dan menyita mobil-mobil, namun tak satu ban pun milik kader-kader Demokrat yang diambil.

Karena tahu KPK salah langkah, maka yang digembar-gemborkan di pengadilan Tipikor adalah: wanita-wanita di sekitar LHI. Seakan mengirim sinyal, LHI adalah manusia bejat moral. Kita lihat saja nanti! Karena Sengkuni tak bisa sembunyi, akhirnya LHI yang terus dibully!
"Sengkuni yang Tak Bisa Sembunyi"
(Saat ILC Membuka Tabir KPK)

By: Nandang Burhanudin

... ****

Tadi malam (21/5/13), sepulang dari Jakarta, saya sempatkan menekan tombol "on". Saya tertegun dengan penjelasan seorang ahli hukum dan tim penyusun UU TPPU. Tertegun, betapa negeri ini amburadul. Negeri ini tidak lagi berdasarkan Pancasila, Demokrasi, atau Demokrasi Terpimpin. Tapi negeri ini telah menjadi negeri berdasarkan KEKUASAAN. Siapa yang berkuasa, dialah yang berhak melakukan apapun, terhadap siapapun, terlebih kepada pihak-pihak yang membahayakan tersendatnya "aliran" UANG HARAM.

Penjelasan penjelasan Prof. Romli Atmasasmita di ILC @tvone_ilc, singkatnya sebagai berikut:

1. Undang undang penjualan kekuasaan belum di undang-undangkan diIndonesia!!

2. Kalaupaun ada LHI menjual kekuasaan kepada Mentan tidak terbukti ada kenaikan Kuota Import dari semenjak 2010-2013.

3. Bahkan MENTAN menolak menaikkan Kuota Import.

4. Kalau di tuntut soal Korupsi, dia tidak menerima uangnya.

5. Kalau di tuntut soal TPPU dia tidak terbukti Korupsi.

6. Kalau tidak ada bukti korupsi tidak bisa dituntut pencucian Uang. Karena belum ada undang-undangnya (penjualan kekuasaan).

Bahkan saya dengar, Prof. Romli mengatakan, pihak LHI bisa menuntut balik atas perilaku absurd oknum-oknum aparat negeri ini.

Di tulisan-tulisan sebelumnya, saya tegaskan: Jika LHI terbukti korupsi atau melakukan pencucian uang, HUKUMlah seberat-beratnya. Karena itu perbuatan pribadi sebagai pejabat publik. Namun jika tidak terbukti, rehabilitasi nama baiknya.

Publik semakin yakin, teori konspirasi kaum sengkuni itu benar adanya. Kader-kader PKS, seperti dikatakan Jubir PKS Pak Mardani, merasakan tercabik-cabiknya seluruh jiwa dan nurani atas tindakan sewenang-wenang tim penyidik KPK. Mirip seperti tindakan aparat atas seorang kakek yang mencuri 3 buah kakao, atau seorang nenek yang menebang pohon yang ia tanam di halamannya, yang di kemudian hari kedua orang tua ini disidik dan disidang. Atau di level nasional, kasus Antasari Azhar, Misbakhun, hingga yang terbaru kasus Komjen Susno. Para sengkuni seakan mengirim sinyal: Siapapun anda, jika mau mengorek-ngorek kasus Century-Hambalang-Pajak keluarga Cikeas .. pasti akan dihadapkan dengan spytrap atau jebakan-jebakan batman.

Inilah mengapa KPK begitu brutal mengobrak-abrik kantor DPP PKS, namun tak pernah berani masuk ke halaman DPP Demokrat.

KPK menyandera dan menyita mobil-mobil, namun tak satu ban pun milik kader-kader Demokrat yang diambil.

Karena tahu KPK salah langkah, maka yang digembar-gemborkan di pengadilan Tipikor adalah: wanita-wanita di sekitar LHI. Seakan mengirim sinyal, LHI adalah manusia bejat moral. Kita lihat saja nanti! Karena Sengkuni tak bisa sembunyi, akhirnya LHI yang terus dibully!

Rabu, 22 Mei 2013

Pengamat Hukum: Dasar hukum KPK sita harta LHI dipertanyakan

Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, wajar jika Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terhadap mantan Presidennya, Luthfi Hasan Ishaaq sangat sumir. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut memperjelas apa itu TPPU.
"Lalu, orang yang menerima uang dari Fathanah terus disuruh harus mengembalikan. Ini status hukumnya apa? Kalau memang harus mengembalikan, apakah semua orang yang berhubungan dengan Fathanah berhubungan dengan uang haram? Tolong semua dikembalikan. Termasuk jika Fathanah membayar pajak, negara juga harus mengembalikan uang itu," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (21/5/2013) malam.
Menurut Mudzakir, selagi KPK tidak bisa membuktikan atau menunjukkan bahwa harta kekayaan Luthfi hasil kejahatan, maka KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melakukan penyitaan.
"Sama seperti penadahan. Kalau orang menadah hasil kejahatan, hasil kejahatannya harus ada dulu dong. Ini orang mencuci uang dan uangnya itu halal atau haram, atau istilah hukumnya uang hasil tindak pidana atau bukan, itu urusan nanti aja di pengadilan. Itu kan enggak bener pemikirannya," tandasnya.
Ia melanjutkan, "Ibaratnya orang mencuri ayam, rumahnya ikut disita. Ayamnya cuma harga Rp150 ribu, kemudian rumahnya disita. Rumahnya disita untuk apa? Siapa tahu ada tindak pidana yang lain. Itu enggak boleh secara hukum. Enggak boleh "siapa tahu", harus ada kepastian hukum. Tindakan KPK menyita rumah karena mencuri ayam tadi, harus ada kepastian hukum."
Seperti diketahui, KPK tampak begitu bersemangat menyita harta kekayaan milik Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga berkaitan dengan TPPU kasus suap impor daging. Hal yang sama juga dilakukan KPK terhadap kerabat Luthfi, Ahmad Fathanah.
Yang terbaru, KPK berencana menyita rumah Luthfi Hasan Ishaaq, di Kawasan Kebagusan 1 Nomor 44, Jakarta Selatan. Tanah seluas 440 meter persegi itu diduga kuat milik Luthfi.
Sebelumnya, KPK sudah  menyita tiga rumah Luthfi di Jalan Batu Ampar, salah satunya atas nama Ahmad Zaky.
Tak hanya itu, KPK juga sudah menyita enam mobil mewah diduga hasil TPPU Luthfi. Keenam mobil tersebut terdiri dari VW Caravelle bernopol B 948 RFS, Mazda CX 9 bernopol B 2 RFS, Toyota Fortuner bernopol B 544 RFS, Nissan Navara, dan Mitsubishi Pajero Sport, serta Mitsubishi Grandis.

*http://nasional.sindonews.com/read/2013/05/22/13/751497/dasar-hukum-kpk-sita-harta-lhi-dipertanyakan