"Sengkuni yang Tak Bisa Sembunyi"
(Saat ILC Membuka Tabir KPK)
By: Nandang Burhanudin
... ****
Tadi malam (21/5/13), sepulang dari Jakarta, saya sempatkan menekan
tombol "on". Saya tertegun dengan penjelasan seorang ahli hukum dan tim
penyusun UU TPPU. Tertegun, betapa negeri ini amburadul. Negeri ini
tidak lagi berdasarkan Pancasila, Demokrasi, atau Demokrasi Terpimpin.
Tapi negeri ini telah menjadi negeri berdasarkan KEKUASAAN. Siapa yang
berkuasa, dialah yang berhak melakukan apapun, terhadap siapapun,
terlebih kepada pihak-pihak yang membahayakan tersendatnya "aliran"
UANG HARAM.
Penjelasan penjelasan Prof. Romli Atmasasmita di ILC @tvone_ilc, singkatnya sebagai berikut:
1. Undang undang penjualan kekuasaan belum di undang-undangkan diIndonesia!!
2. Kalaupaun ada LHI menjual kekuasaan kepada Mentan tidak terbukti ada kenaikan Kuota Import dari semenjak 2010-2013.
3. Bahkan MENTAN menolak menaikkan Kuota Import.
4. Kalau di tuntut soal Korupsi, dia tidak menerima uangnya.
5. Kalau di tuntut soal TPPU dia tidak terbukti Korupsi.
6. Kalau tidak ada bukti korupsi tidak bisa dituntut pencucian Uang. Karena belum ada undang-undangnya (penjualan kekuasaan).
Bahkan saya dengar, Prof. Romli mengatakan, pihak LHI bisa menuntut balik atas perilaku absurd oknum-oknum aparat negeri ini.
Di tulisan-tulisan sebelumnya, saya tegaskan: Jika LHI terbukti korupsi
atau melakukan pencucian uang, HUKUMlah seberat-beratnya. Karena itu
perbuatan pribadi sebagai pejabat publik. Namun jika tidak terbukti,
rehabilitasi nama baiknya.
Publik semakin yakin, teori
konspirasi kaum sengkuni itu benar adanya. Kader-kader PKS, seperti
dikatakan Jubir PKS Pak Mardani, merasakan tercabik-cabiknya seluruh
jiwa dan nurani atas tindakan sewenang-wenang tim penyidik KPK. Mirip
seperti tindakan aparat atas seorang kakek yang mencuri 3 buah kakao,
atau seorang nenek yang menebang pohon yang ia tanam di halamannya,
yang di kemudian hari kedua orang tua ini disidik dan disidang. Atau di
level nasional, kasus Antasari Azhar, Misbakhun, hingga yang terbaru
kasus Komjen Susno. Para sengkuni seakan mengirim sinyal: Siapapun
anda, jika mau mengorek-ngorek kasus Century-Hambalang-Pajak keluarga
Cikeas .. pasti akan dihadapkan dengan spytrap atau jebakan-jebakan
batman.
Inilah mengapa KPK begitu brutal mengobrak-abrik kantor DPP PKS, namun tak pernah berani masuk ke halaman DPP Demokrat.
KPK menyandera dan menyita mobil-mobil, namun tak satu ban pun milik kader-kader Demokrat yang diambil.
Karena tahu KPK salah langkah, maka yang digembar-gemborkan di
pengadilan Tipikor adalah: wanita-wanita di sekitar LHI. Seakan
mengirim sinyal, LHI adalah manusia bejat moral. Kita lihat saja nanti!
Karena Sengkuni tak bisa sembunyi, akhirnya LHI yang terus dibully!
SELAMAT DATANG
أهلا وسهلا
WELCOME
أهلا وسهلا
WELCOME
Selasa, 21 Mei 2013
Rabu, 22 Mei 2013
Pengamat Hukum: Dasar hukum KPK sita harta LHI dipertanyakan
Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta,
Mudzakir mengatakan, wajar jika Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai
penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan
terhadap mantan Presidennya, Luthfi Hasan Ishaaq sangat sumir. Karena
itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut memperjelas apa itu
TPPU.
"Lalu, orang yang menerima uang dari Fathanah terus disuruh harus
mengembalikan. Ini status hukumnya apa? Kalau memang harus
mengembalikan, apakah semua orang yang berhubungan dengan Fathanah
berhubungan dengan uang haram? Tolong semua dikembalikan. Termasuk jika
Fathanah membayar pajak, negara juga harus mengembalikan uang itu,"
ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (21/5/2013) malam.
Menurut Mudzakir, selagi KPK tidak bisa membuktikan atau menunjukkan
bahwa harta kekayaan Luthfi hasil kejahatan, maka KPK telah melakukan
tindakan sewenang-wenang dengan melakukan penyitaan.
"Sama seperti penadahan. Kalau orang menadah hasil kejahatan, hasil
kejahatannya harus ada dulu dong. Ini orang mencuci uang dan uangnya itu
halal atau haram, atau istilah hukumnya uang hasil tindak pidana atau
bukan, itu urusan nanti aja di pengadilan. Itu kan enggak bener
pemikirannya," tandasnya.
Ia melanjutkan, "Ibaratnya orang mencuri ayam, rumahnya ikut disita.
Ayamnya cuma harga Rp150 ribu, kemudian rumahnya disita. Rumahnya disita
untuk apa? Siapa tahu ada tindak pidana yang lain. Itu enggak boleh
secara hukum. Enggak boleh "siapa tahu", harus ada kepastian hukum.
Tindakan KPK menyita rumah karena mencuri ayam tadi, harus ada kepastian
hukum."
Seperti diketahui, KPK tampak begitu bersemangat menyita harta kekayaan
milik Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga berkaitan dengan TPPU kasus suap
impor daging. Hal yang sama juga dilakukan KPK terhadap kerabat Luthfi,
Ahmad Fathanah.
Yang terbaru, KPK berencana menyita rumah Luthfi Hasan Ishaaq, di
Kawasan Kebagusan 1 Nomor 44, Jakarta Selatan. Tanah seluas 440 meter
persegi itu diduga kuat milik Luthfi.
Sebelumnya, KPK sudah menyita tiga rumah Luthfi di Jalan Batu Ampar, salah satunya atas nama Ahmad Zaky.
Tak hanya itu, KPK juga sudah menyita enam mobil mewah diduga hasil TPPU
Luthfi. Keenam mobil tersebut terdiri dari VW Caravelle bernopol B 948
RFS, Mazda CX 9 bernopol B 2 RFS, Toyota Fortuner bernopol B 544 RFS,
Nissan Navara, dan Mitsubishi Pajero Sport, serta Mitsubishi Grandis.
*http://nasional.sindonews.com/read/2013/05/22/13/751497/dasar-hukum-kpk-sita-harta-lhi-dipertanyakan
Langganan:
Komentar (Atom)

