SELAMAT DATANG
أهلا وسهلا
WELCOME

Kamis, 11 Juli 2013

BCAD PKS Dapil IV Pessel Nomor Urut 1 tahun 2014

Assalamualaikum wr. wb,
Masih dalam edisi profil BCAD PKS PESSEL 2014, berikutnya adalah profil Caleg PKS Daerah Pemilihan (Dapil) IV ; meliputi Kec. Ranah Pesisir dan Linggo Sari Baganti.

Nama lengkap : 
IJONEDI, A.Ma

Tempat, tanggal lahir/Umur : 
MUARA JAMBU, 3 Februari 1986 / 27 tahun;

Alamat Tempat Tinggal :
Punggasan

Riwayat pendidikan :
2005-2007, STAI Balai Selasa, Pesisir Selatan
2002-2005, MAN Balai Selasa, Pesisir Selatan
1999-2002, MTSN Punggasan, Pesisir Selatan
1993-1999, SDN 48 Muara Jambu, Pesisir Selatan

Riwayat organisasi :
2006-2008, Wakil Ketua DPC PKS Kec. Ranah Pesisir, Pesisir Selatan
2012-Sekarang, Anggota Bidang Kepanduan dan Olahraga DPD PKS Pessel




Selasa, 09 Juli 2013

BCAD PKS Dapil III Pessel Nomor Urut 1 tahun 2014

Aslkm wr. wb,
Salam 3 BESAR,
Profil BCAD berikutnya adalah Bendahara DPD PKS PESSEL saat ini, yaitu Syofrida, A.Md, dicalonkan di Daerah Pemilihan III Pessel yang meliputi Kecamatan Lengayang dan Sutera, Berikut biodatanya :

Nama lengkap :
SYOFRIDA, A.Md

Tempat, tanggal lahir/Umur :
KOTO RAWANG, 19 September 1970 / 43 tahun;

Nama Suami : 
RAHMAN DARMAWAN, S.PdI

Alamat Tempat Tinggal  :
KAMPUNG GANTING, KAMBANG TIMUR, LENGAYANG, PESISIR SELATAN, SUMATERA BARAT.

Riwayat pendidikan :
1990-1994, AKBP, PADANG
1987-1990, SMAN 5 PADANG, PADANG
1984-1987, SMPN 5 LAKITAN, PESISIR SELATAN
1978-1984, SD INPRES KOTO RAWANG, PESISIR SELATAN

Riwayat organisasi :
2005-2007, BENDAHARA UMUM DPD PKS PESSEL, PESISIR SELATAN
2004-2006, ANGGOTA DPN Nagari Kambang, PESISIR SELATAN
2009-2013, SEKRETARIS BAMUS Nagari Kambang Timur, PESISIR SELATAN




BCAD PKS Dapil II Pessel Nomor Urut 1 tahun 2014

Salam Cinta, Kerja, dan Harmoni...,
Sahabat PKS yang Budiman, melanjutkan edisi sebelumnya...Berikut ini adalah Biodata Caleg Dapil II (dua) yang meliputi kecamatan IV Jurai dan Batangkapas. Di nomor urut 1 adalah Efrianto, S.Si yang juga merupakan Ketua DPD PKS Pesisir Selatan, Berikut Biodatanya :

Nama lengkap :
EFRIANTO, S.Si

Tempat/tanggal lahir/Umur : 
PAINAN, 11 November 1977 / 36 tahun;

Nama Istri : 
FITRIA, S.Farm, Apt

Alamat Tempat Tinggal : 
Jl. SMAN 2 Painan Timur, IV JURAI, PESSEL 

Riwayat pendidikan : 
1996-2001, FMIPA UNAND, PADANG
1993-1996, SMAN 1 PAINAN, PAINAN
1990-1993, SMPN 1 PAINAN, PAINAN
1984-1990, SDN 03 PAINAN, PAINAN

Kursus/Diklat yang pernah diikuti : 
1996-1996, Latihan Kader (LK) I HMI Cabang Padang, Padang
1997-1997, Latihan Kepemimpinan (LKMM) BEM KM UNAND, Padang
1998-1998, Pelatihan Instruktur LDK UNAND, Padang
1999-1999, Daurah Marhalah (DM) I KAMMI SUMBAR, Padang
2002-2002, Pelatihan Instruktur Pembinaan Kader DPW PKS SUMBAR,    Padang
2004-2004, Pelatihan Contextual Teaching Learning (CTL) Adzkia, Padang
2006-2006, Leadership Training DPW PKS SUMBAR, Padang

Riwayat organisasi : 
1996-1997, Koordinator Kesma BPM FMIPA UNAND, Padang
1997-1998, Wakil Sekum IMPPS Kota Padang                    
1998-1999, Ketua FSI FMIPA UNAND, Padang
1999-2000, Ketua BEM FMIPA UNAND, Padang
2000-2001, Pengurus BEM UNAND, Padang
2001-2002, Staff Bidang Kepemudaan DPW PKS SUMBAR, padang
2002-2006, Sekretaris Umum DPD PKS, Pesisir Selatan
2006-2011, Ketua Umum DPD PKS, Pesisir Selatan
2011-2015, Ketua Umum DPD PKS, Pesisir Selatan

Tanda penghargaan : 
2000-2000, Bintang aktifis FMIPA UNAND, Padang



Kamis, 04 Juli 2013

"MARHABAN YA RAMADAN..."

Painan,04/07/2013. Bulan Ramadan telah diambang pintu, mari kita sambut dengan suka cita dan mempesiapkan diri, keluarga dan lingkungan kita agar Ramadan kali ini lebih bermakna. Ditengah melonjaknya harga kebutuhan pokok akibat naiknya harga BBM umat Islam Indonesia harus tetap optimis menatap masa depannya. Kali ini tim media PKS memuat profil Bakal Calon Anggota Legislatif PKS Kab. Pesisir Selatan, semoga makin mendekatkan diri dengan masyarakat dan konstituen. Salam Cinta, Kerja dan Harmoni :).

Caleg Dapil I (satu) : Koto XI Tarusan, Bayang, Bayang Utara
Nomor Urut 1

Nama lengkap :
ERNI YETRI, S.PdI   
                                                    
Tempat/tanggal lahir/Umur :
PASAR BARU, 1 April 1969 / 44 tahun;                                                         
       
Nama Suami :
MASRIDAL, S.HI
              
Alamat Tempat Tinggal :
KARANG PAUH, GURUN PANJANG SELATAN, BAYANG, PESISIR SELATAN, SUMATERA BARAT                                                
                                   
Riwayat pendidikan : 
2006-2010, STAI YPI AL IKHLAS PAINAN, PESISIR SELATAN
1985-1988, SMAN TARUSAN, PESISIR SELATAN
1982-1985, SMPN PASAR BARU, PESISIR SELATAN
1974-1982, SDN CENTER PASAR BARU, PESISIR SELATAN

Kursus/Diklat yang pernah diikuti :
2010-2010, DIKLAT GURU MADIN KANWIL DEPAG, PADANG
2009-2009, PELATIHAN TRAUMA HEALING TRUSCO, PADANG

Riwayat organisasi : 
2010-2015, KETUA BIDANG PEREMPUAN DPD PKS PESSEL, PAINAN PESISIR SELATAN
2007-2010, BENDAHARA BEM STAI PAINAN, IV JURAI PESISIR SELATAN
2010-2012, BENDAHARA PGDI, PAINAN PESISIR SELATAN
2008-2010, BENDAHARA BKMT, BAYANG PESISIR SELATAN


                                            

Selasa, 21 Mei 2013

"Sengkuni yang Tak Bisa Sembunyi"
(Saat ILC Membuka Tabir KPK)

By: Nandang Burhanudin

****

Tadi malam (21/5/13), sepulang dari Jakarta, saya sempatkan menekan tombol "on". Saya tertegun dengan penjelasan seorang ahli hukum dan tim penyusun UU TPPU. Tertegun, betapa negeri ini amburadul. Negeri ini tidak lagi berdasarkan Pancasila, Demokrasi, atau Demokrasi Terpimpin. Tapi negeri ini telah menjadi negeri berdasarkan KEKUASAAN. Siapa yang berkuasa, dialah yang berhak melakukan apapun, terhadap siapapun, terlebih kepada pihak-pihak yang membahayakan tersendatnya "aliran" UANG HARAM.

Penjelasan penjelasan Prof. Romli Atmasasmita di ILC @tvone_ilc, singkatnya sebagai berikut:

1. Undang undang penjualan kekuasaan belum di undang-undangkan diIndonesia!!

2. Kalaupaun ada LHI menjual kekuasaan kepada Mentan tidak terbukti ada kenaikan Kuota Import dari semenjak 2010-2013.

3. Bahkan MENTAN menolak menaikkan Kuota Import.

4. Kalau di tuntut soal Korupsi, dia tidak menerima uangnya.

5. Kalau di tuntut soal TPPU dia tidak terbukti Korupsi.

6. Kalau tidak ada bukti korupsi tidak bisa dituntut pencucian Uang. Karena belum ada undang-undangnya (penjualan kekuasaan).

Bahkan saya dengar, Prof. Romli mengatakan, pihak LHI bisa menuntut balik atas perilaku absurd oknum-oknum aparat negeri ini.

Di tulisan-tulisan sebelumnya, saya tegaskan: Jika LHI terbukti korupsi atau melakukan pencucian uang, HUKUMlah seberat-beratnya. Karena itu perbuatan pribadi sebagai pejabat publik. Namun jika tidak terbukti, rehabilitasi nama baiknya.

Publik semakin yakin, teori konspirasi kaum sengkuni itu benar adanya. Kader-kader PKS, seperti dikatakan Jubir PKS Pak Mardani, merasakan tercabik-cabiknya seluruh jiwa dan nurani atas tindakan sewenang-wenang tim penyidik KPK. Mirip seperti tindakan aparat atas seorang kakek yang mencuri 3 buah kakao, atau seorang nenek yang menebang pohon yang ia tanam di halamannya, yang di kemudian hari kedua orang tua ini disidik dan disidang. Atau di level nasional, kasus Antasari Azhar, Misbakhun, hingga yang terbaru kasus Komjen Susno. Para sengkuni seakan mengirim sinyal: Siapapun anda, jika mau mengorek-ngorek kasus Century-Hambalang-Pajak keluarga Cikeas .. pasti akan dihadapkan dengan spytrap atau jebakan-jebakan batman.

Inilah mengapa KPK begitu brutal mengobrak-abrik kantor DPP PKS, namun tak pernah berani masuk ke halaman DPP Demokrat.

KPK menyandera dan menyita mobil-mobil, namun tak satu ban pun milik kader-kader Demokrat yang diambil.

Karena tahu KPK salah langkah, maka yang digembar-gemborkan di pengadilan Tipikor adalah: wanita-wanita di sekitar LHI. Seakan mengirim sinyal, LHI adalah manusia bejat moral. Kita lihat saja nanti! Karena Sengkuni tak bisa sembunyi, akhirnya LHI yang terus dibully!
"Sengkuni yang Tak Bisa Sembunyi"
(Saat ILC Membuka Tabir KPK)

By: Nandang Burhanudin

... ****

Tadi malam (21/5/13), sepulang dari Jakarta, saya sempatkan menekan tombol "on". Saya tertegun dengan penjelasan seorang ahli hukum dan tim penyusun UU TPPU. Tertegun, betapa negeri ini amburadul. Negeri ini tidak lagi berdasarkan Pancasila, Demokrasi, atau Demokrasi Terpimpin. Tapi negeri ini telah menjadi negeri berdasarkan KEKUASAAN. Siapa yang berkuasa, dialah yang berhak melakukan apapun, terhadap siapapun, terlebih kepada pihak-pihak yang membahayakan tersendatnya "aliran" UANG HARAM.

Penjelasan penjelasan Prof. Romli Atmasasmita di ILC @tvone_ilc, singkatnya sebagai berikut:

1. Undang undang penjualan kekuasaan belum di undang-undangkan diIndonesia!!

2. Kalaupaun ada LHI menjual kekuasaan kepada Mentan tidak terbukti ada kenaikan Kuota Import dari semenjak 2010-2013.

3. Bahkan MENTAN menolak menaikkan Kuota Import.

4. Kalau di tuntut soal Korupsi, dia tidak menerima uangnya.

5. Kalau di tuntut soal TPPU dia tidak terbukti Korupsi.

6. Kalau tidak ada bukti korupsi tidak bisa dituntut pencucian Uang. Karena belum ada undang-undangnya (penjualan kekuasaan).

Bahkan saya dengar, Prof. Romli mengatakan, pihak LHI bisa menuntut balik atas perilaku absurd oknum-oknum aparat negeri ini.

Di tulisan-tulisan sebelumnya, saya tegaskan: Jika LHI terbukti korupsi atau melakukan pencucian uang, HUKUMlah seberat-beratnya. Karena itu perbuatan pribadi sebagai pejabat publik. Namun jika tidak terbukti, rehabilitasi nama baiknya.

Publik semakin yakin, teori konspirasi kaum sengkuni itu benar adanya. Kader-kader PKS, seperti dikatakan Jubir PKS Pak Mardani, merasakan tercabik-cabiknya seluruh jiwa dan nurani atas tindakan sewenang-wenang tim penyidik KPK. Mirip seperti tindakan aparat atas seorang kakek yang mencuri 3 buah kakao, atau seorang nenek yang menebang pohon yang ia tanam di halamannya, yang di kemudian hari kedua orang tua ini disidik dan disidang. Atau di level nasional, kasus Antasari Azhar, Misbakhun, hingga yang terbaru kasus Komjen Susno. Para sengkuni seakan mengirim sinyal: Siapapun anda, jika mau mengorek-ngorek kasus Century-Hambalang-Pajak keluarga Cikeas .. pasti akan dihadapkan dengan spytrap atau jebakan-jebakan batman.

Inilah mengapa KPK begitu brutal mengobrak-abrik kantor DPP PKS, namun tak pernah berani masuk ke halaman DPP Demokrat.

KPK menyandera dan menyita mobil-mobil, namun tak satu ban pun milik kader-kader Demokrat yang diambil.

Karena tahu KPK salah langkah, maka yang digembar-gemborkan di pengadilan Tipikor adalah: wanita-wanita di sekitar LHI. Seakan mengirim sinyal, LHI adalah manusia bejat moral. Kita lihat saja nanti! Karena Sengkuni tak bisa sembunyi, akhirnya LHI yang terus dibully!

Rabu, 22 Mei 2013

Pengamat Hukum: Dasar hukum KPK sita harta LHI dipertanyakan

Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, wajar jika Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terhadap mantan Presidennya, Luthfi Hasan Ishaaq sangat sumir. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut memperjelas apa itu TPPU.
"Lalu, orang yang menerima uang dari Fathanah terus disuruh harus mengembalikan. Ini status hukumnya apa? Kalau memang harus mengembalikan, apakah semua orang yang berhubungan dengan Fathanah berhubungan dengan uang haram? Tolong semua dikembalikan. Termasuk jika Fathanah membayar pajak, negara juga harus mengembalikan uang itu," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (21/5/2013) malam.
Menurut Mudzakir, selagi KPK tidak bisa membuktikan atau menunjukkan bahwa harta kekayaan Luthfi hasil kejahatan, maka KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melakukan penyitaan.
"Sama seperti penadahan. Kalau orang menadah hasil kejahatan, hasil kejahatannya harus ada dulu dong. Ini orang mencuci uang dan uangnya itu halal atau haram, atau istilah hukumnya uang hasil tindak pidana atau bukan, itu urusan nanti aja di pengadilan. Itu kan enggak bener pemikirannya," tandasnya.
Ia melanjutkan, "Ibaratnya orang mencuri ayam, rumahnya ikut disita. Ayamnya cuma harga Rp150 ribu, kemudian rumahnya disita. Rumahnya disita untuk apa? Siapa tahu ada tindak pidana yang lain. Itu enggak boleh secara hukum. Enggak boleh "siapa tahu", harus ada kepastian hukum. Tindakan KPK menyita rumah karena mencuri ayam tadi, harus ada kepastian hukum."
Seperti diketahui, KPK tampak begitu bersemangat menyita harta kekayaan milik Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga berkaitan dengan TPPU kasus suap impor daging. Hal yang sama juga dilakukan KPK terhadap kerabat Luthfi, Ahmad Fathanah.
Yang terbaru, KPK berencana menyita rumah Luthfi Hasan Ishaaq, di Kawasan Kebagusan 1 Nomor 44, Jakarta Selatan. Tanah seluas 440 meter persegi itu diduga kuat milik Luthfi.
Sebelumnya, KPK sudah  menyita tiga rumah Luthfi di Jalan Batu Ampar, salah satunya atas nama Ahmad Zaky.
Tak hanya itu, KPK juga sudah menyita enam mobil mewah diduga hasil TPPU Luthfi. Keenam mobil tersebut terdiri dari VW Caravelle bernopol B 948 RFS, Mazda CX 9 bernopol B 2 RFS, Toyota Fortuner bernopol B 544 RFS, Nissan Navara, dan Mitsubishi Pajero Sport, serta Mitsubishi Grandis.

*http://nasional.sindonews.com/read/2013/05/22/13/751497/dasar-hukum-kpk-sita-harta-lhi-dipertanyakan

Minggu, 07 April 2013

PKS PESSEL Kibarkan Panji Kemenangan


Painan, 07/04/2013. Pengurus DPD PKS PESSEL mengikuti jalan sehat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Pesisir Selatan (KPUD PESSEL) pada hari ini. Acara yang bertajuk “Jalan Sehat : Setahun menuju Pemilu yang Jujur dan Adil” dimeriahkan dengan hiburan dan pengundian doorprize. Hadir mewakili Bupati Pesisir Selatan, Bapak SEKDA PESSEL, Waka Polres, dan Waka Dandim 0311 Pessel. Ketua DPD PKS PESSEL Efrianto, S.Si juga berkesempatan menarik undian dan membagikan hadiah hiburan. Dalam acara tesebut juga dilakukan pengibaran bendera Parpol-parpol peserta Pemilu diiringi lagu Garuda Pancasila. 







Kamis, 24 Januari 2013

Padang (12/01/2013), Foto bersama Tim Futsal DPD PKS PESSEL dengan Tim Futsal DPW sesaat sebelum bertanding. DPD PKS PESSEL berhasil meng-kandaskan harapan tim DPW untuk melaju ke babak final dengan skor tipis 5-4 dalam iven pertandingan Futsal PKS se-sumatera barat memeriahkan Safari Dakwah III DPP PKS Wilda Sumatera.(deh)
Painan, 31 Desember 2012. Efrianto, S.Si sebagai pembina Kelompok Cinta Alam dan Lingkungan Hidup (KCA LH) Langkisau menyerahkan secara simbolis bibit pohon dalam kegiatan penanaman pohon dan aksi bersih di pulau Cingkuak Painan.